GARDUOTO – Setelah sempat digunakan secara fungsional pada periode libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) menjalani uji laik pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019.
Uji laik ini merupakan kewajiban sebelum suatu ruas tol resmi beroperasi penuh. Dan dilakukan oleh sejumlah unsur terkait antara lain dari Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Balai II Pengelola Transportasi Darat Medan, dan Korlantas.
“Meskipun ada beberapa hal kecil yang perlu disempurnakan yaitu perbaikan rounding, saluran air dan penambahan rumput di lereng jalan tol. Dan ini akan diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Agus Suharjanto.
“Mudah-mudahan ijin laik fungsi dan operasional segera kita dapatkan,” lanjutnya.
Terbentang sepanjang 9,3 kilometer, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi). Ini merupakan seksi terakhir ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang telah selesai pembangunannya pada Desember 2018 lalu.
Sementara Seksi 2-6 (Kualanamu-Sei Rampah) telah dioperasikan sejak Oktober 2017 dan Seksi 1 (Tanjung Morawa-Parbarakan) telah dioperasikan sejak Agustus 2018. PT JMKT sendiri merupakan kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang mengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Diharapkan dalam TW I tahun 2019 ini Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) dapat beroperasi penuh. Nantinya dengan beroperasinya secara penuh Jalan Tol MKTT dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur eksisting menjadi sekitar 1 jam melalui jalan tol.
Selain itu, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi bisa memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.[Go/Res]