GARDUOTO – PT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik mobil Toyota lama maupun yang akan membeli kendaraan baru, untuk tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan standard Euro 4 bagi kendaraan roda empat oleh pemerintah.
Aturan Euro 4 yang di atur dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.
Pasal tersebut mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru, yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia, adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.
Berarti, dalam peraturan yang dijadualkan efektif berlaku pada Oktober mendatang, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.
Karena peraturan Menteri LHK ini, sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi, bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.
“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan. Sehingga mereka ini tidak perlu khawatir, sebagai Agen Pemegang Merek (APM) TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di wakti yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap diler, baik yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah standar Euro 4, jadi pelanggan tak perlu risau,” beber Fransiscus Soerhopranoto, Executive General Manager TAM.[Go/Hml]