GARDUOTO – Pemerintah mengeluarkan keputusan mengenai wajib daftar pelumas yang beredar di Indonesia. Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) ini sebagi upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.
Selama ini perlindungan akan peredaran pelumas belum begitu kuat. hal ini dilakukan Pemerintah agar terlindungi para konsumen.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan turunannya yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2001. Serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan).
Isinya sangatlah jelas bahwa standar dan mutu pelumas menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM RI. Regulasi itu terbukti efektif karena sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini tidak ada berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak bermutu.
Regulasi tersebut terus diperkuat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Terbukti, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 pemerintah mewajibkan prosedur uji laboratorium dan pendaftaran bagi semua pelumas yang beredar di Indonesia.
Pengujian di laboratorium sebagai dasar NPT dilakukan terhadap 14 parameter fisika kimia. Ini secara lengkap dan cermat oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM. Proses seperti itu berlangsung hingga saat ini.
Proses ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan kualitas pelumas yang beredar serta perlindungan kepentingan konsumen pelumas di Indonesia telah lengkap dan pasti.
“Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan pernyataan dari Juergen Gunawan dari MASPI (Masyarakat Pelumas Indonesia). Perihal perlunya SNI untuk melindungi konsumen,” tegas Ketua Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Paul Toar.
Lanjutnya, pernyataan tersebut sangat pincang. Karena standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi NPT yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali.
Dengan mengacu pada syarat–syarat standar internasional bagi pelumas yang belum ada SNI-nya. Dan mengacu pada standar SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI-nya dari BSN (Badan Standarisasi Nasional).
Dengan dasar NPT itu pula, lanjut Paul, pelumas yang beredar di Indonesia telah terbukti sebagai pelumas yang memenuhi standar mutu. Tidak hanya SNI tetapi juga internasional. Karena itu pula, Paul menilai pernyataan Juergen bertentangan dengan fakta tersebut.
“Aspek yang tidak disinggung oleh Juergen Gunawan adalah biaya sertifikasi SNI yang berkisar Rp 500 juta per produk per empat tahun yang pasti akan menjadi beban konsumen, terutama jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi NPT yang hanya sekitar Rp 10-15 juta per lima tahun,” ujarnya.[Go/Res]