GARDUOTO – Buntut dari akan dipindahkan status angkutan online menjadi angkutan umum karena ada beberapa faktor penyebabnya.
Hasil rapat Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan dengan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) melihat ada ada beberapa laporan yang masuk.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan pengemudi angkutan sewa khusus terhadap pelayanan yang diberikan. Terdapat permasalahan antara lain perekrutan pengemudi yang tidak terkendali, penentuan tarif sepihak dan kejadian tindak kriminal,” tegas Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan.
Selain itu ada suspend (pembekuan) akun sepihak oleh perusahaan, tidak adanya sanksi terhadap perusahaan aplikasi, pengemudi yang memiliki banyak akun dan ketidaksesuaian identitas pengemudi.
“Oleh karenanya Pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan untuk merubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi,” terang Menhub.
Selain itu, beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan pengaturan perubahan status menjadi perusahaan transportasi diantaranya, tidak ada pengaturan operasional aplikasi.
Banyaknya persoalan dalam hubungan kemitraan dan belum terpenuhinya kaidah penyelenggaraan transportasi.
“Nanti akan disusun petunjuk pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 dalam bentuk Peraturan Dirjen. Yang mengatur tentang tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi,” imbuh Menhub.
Aturan lain juga masalah kuota, tarif, monitoring dan pengawasan. paling penting perlindungan masyarakat yaitu penumpang dan pengemudi. Untuk memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan bagi semua pihak.
Terkait dengan tuntutan ojek online (sepeda motor) terhadap kesetaraan tarif antar operator, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada pasal 47.
Bunyinya adalah diatur bahwa sepeda motor tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor umum untuk penumpang. Namun pada kenyataannya, keberadaan sepeda motor sebagai sarana angkutan untuk orang sudah berlangsung sejak lama dan merupakan komplemen angkutan umum yang belum memadai.
“Seiring dengan hal tersebut, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelayanan angkutan umum. Kementerian Perhubungan berencana memberikan subsidi angkutan perkotaan,” ujar Menhub.
Dengan upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah diharapkan permasalahan transportasi online dapat diselesaikan. Agar tercipta situasi yang kondusif, tertib dan lancar terhadap pelayanan angkutan umum.
Kemenhub telah berupaya mengakomodir keinginan seluruh pihak. Dengan dikeluarkannya PM 108 Tahun 2017 yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2018.
“Maka saya tegaskan bahwa aturan ini tetap diimplementasikan karena Pemerintah harus menjamin tersedianya angkutan umum yang baik bagi masyarakat serta adanya kesetaraan bagi pengemudi online,” tutur Menhub.[Go/Res]