GARDUOTO – Kemelut masalah angkutan sewa khusus atau online dirapatkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi V DPR RI mendukung upaya Pemerintah dalam menjadikan perusahaan aplikator angkutan sewa khusus menjadi perusahaan transportasi.
Dukungan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak.
“Saya apresiasi mayoritas dari anggota memberikan dukungan kepada Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk menegakkan peraturan yang selayaknya,” tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI terkait Permasaahan Transportasi Umum Online di Gedung Nusantara, pada Senin (28/5).
Hal ini untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yaitu jumlah dari angkutan sewa khusus harus dibatasi.
Lanjut Budi, bagian Kedua, tarif itu harus standar, tidak boleh rendah dan yang ketiga adalah keselamatan.
“Oleh karenanya para aplikator yang kita harapkan menjadi perusahaan transportasi harus menaati ketentuan seperti yang diminta oleh mayoritas anggota,” tambah Menhub.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis yang memberikan dukungan politis kepada Kemenhub untuk menjadikan perusahaan aplikator sebagai perusahaan transportasi
“Jadi ada 3 tuntutan terkait angkutan sewa khusus yaitu pertama meminta fasilitasi berkaitan dengan kesejahteraan menyangkut tarif. Kedua berkaitan pendaftaran pengemudi harus dibatasi atau moratorium. Ketiga kita sepakat menyangkut angkutan sewa khusus yang sesuai dengan PM.108 Tahun 2017,” tutur Djemy.
“Kita memberikan dukungan politis, berdasarkan hasil kajian dan penjelasan Menteri Perhubungan terkait stiker. KIR (uji berkala), SIM A Umum itu berkaitan dengan keselamatan keamanan dan kenyamanan transportasi,” ujar Djemy.
Sementara itu Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi mengatakan online itu merupakan sistem tetapi pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yg sama yaitu PM.108 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen.
“PM.108 dan Peraturan Dirjen itu sudah sangat akomodatif sekali. Ini payung hukum yang optimal dan maksimal. Aplikator hrs tunduk pada semangat Pancasila. Kesimpulannya adalah dapat kita terima apa kebijakan dari pemerintah tentang pengaturan angkutan online tersebut,” kata Yoseph.
Lebih lanjut Pemerintah akan menyusun petunjuk pelaksanaan PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan di antara pelaku usaha transportasi.[Go/Res]