GARDUOTO – Kejadian bom di surabaya banyak memakan korban. Selain jatuhnya 10 korban meninggal, ada kerugian kendaraan dari para korban atau jemaat gereja.
Untuk itu bagi kendaraan yang terkena bom di tempat kejadian perkara harus segera mengecek apakah mobil atau motornya sudah dicover oleh asuransi secara penuh.
Dijelaskan disebuah pasal asuransi kendaraan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian.
Kerusakan dan atau atas kendaraan bermotor dan tidak tanggung jawab hukum. Hal ini terhadap pihak ketiga langsung ataupun tidak langsung yang diakibatkan salah satunya adalah terorisme.
Menurut L. Iwan Pranoto, atau akrab disapa Iwan Garda Oto, selaku Head of Communication & Event Asuransi Astra bahwa kejadian kerusakan akibat terorisme tidak ditanggung.
Terorisme pengecualian, bisa dicover tapi harus ada perluasan jaminan. Jadi silakan cek polis masing-masing apakah kejadian terorisme masuk dalam tanggungan asuransi,” tegasnya melalui telepon, Minggu (13/05).
Jadi dengan kata lain harus ada Extended coverage atau perluasan jaminan baru asuransi bisa klaim. Untuk itu para pemegang polis asuransi alangkah baiknya mengecek dan membaca kembali apakah asuransi Anda mengcover kerusakan pada saat kejadian terorisme.[Go/Res]