GARDUOTO – Tol Ngawi-Wilangan yang secara resmi diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Maret 2018 lalu. Akhirnya ditetapkan tarif resminya.
Melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 306/KPTS/M/2018 dan No. 308/KPTS/M/2018 tanggal 23 April 2018 menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan.
Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dikelola oleh dua anak usaha Jasa Marga. Seperti Segmen Simpang Susun (SS) Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN).
Seksi Klitik (Ngawi)-Wilangan sepanjang 48 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK). Tarif akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB.
Setelah sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiskan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR tersebut. Maka ditetapkan tarif dan golongan jenis kendaraan bermotor pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan.
Dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh.[Go/Res]