GARDUOTO – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal 3% untuk kendaraan Hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sementara kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan.
Yakni insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini tentu disambut dengan sangat baik oleh GAIKINDO dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia. Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia.
”GAIKINDO sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu.”
“Oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025 mendatang.
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6%.
Hadirnya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang.
”Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi. (GO/Gie)