GARDUOTO – Banyaknya kecelakaan di tahun 2018 ini pada moda angkutan darat, menjadikan keprihatinan tersendiri bagi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Bahkan sepanjang 2018 ini saja, KNKT sudah melakukan investigasi atas terjadinya 3 (tiga) kecelakaan yang masuk kategori layak diinvestigasi.
Investigator kecelakaan KNKT, Wildi Kusumasari, menyampaikan kombinasi kondisi kendaraan yang kurang terawat, kondisi jalan ekstrem, dan kurang terampilnya pengemudi dalam situasi darurat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan di darat.
Untuk mengurangi tingginya kecelakaan moda angkutan darat itu, KNKT mengusulkan pembatasan jam kerja bagi pengemudi.
“Rekomendasi KNKT beberapa diantaranya revisi UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ terkait jam kerja pengemudi yang disesuaikan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Wildi pada acara forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Jakarta, Kamis (22/3) siang.
Dirinya menegaskan, perlunya dilakukan audit sistem manajemen keselamatan ke operator angkutan umum terkait pengemudi, mekanik serta perawatan kendaraan bermotor.
Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko, menambahkan bahwa faktor kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima sebelum berwisata menjadi hal yang utama.
“Faktor kendaraan itu diantaranya body kendaraan tidak keropos, tapak ban tidak dalam kondisi gundul dengan ketebalan 1 mm, sistem pengereman berfungsi dengan baik, speedometer berfungsi baik,” ujar Haryo.
Mengenai faktor pengemudi, Haryo menyampaikan bahwa adanya pengemudi cadangan, pembantu pengemudi dan berpakaian seragam, pergantian pengemudi setiap 4 jam sekali.
Angka kecelakaan yang tinggi, menurut Ketua KNKT, terjadi di pelayaran yang terus meningkat hingga tahun 2017.
Data untuk tahun 2018 hingga 2 Februari telah terjadi kecelakaan sebanyak 7 kali. Adapun rekomendasi kecelakaan yang terjadi paling banyak karena pengendalian/pengawasan yakni 129 kejadian.[Go/Res]