GARDUOTO – Suzuki tampaknya ingin membangun stigma bahwa biaya kepemilikan mobil hybrid tidaklah mahal. Buktinya adalah Suzuki XL7 Hybrid, yang biaya kepemilikannya disebut hanya Rp 15 ribuan per hari.
Adapun biaya kepemilikian Suzuki XL7 Hybrid adalah sebesar Rp15.394,- per hari untuk yang bertransmisi otomatis, dan Rp15.080,- per hari bagi yang bertransmisi manual. Untuk biaya kepemilikan XL7 Hybrid selama lima tahun yang dihitung dari biaya pajak tahunan dan biaya perawatan berkala.
“Penting bagi calon konsumen untuk menimbang pilihan kendaraan yang ramah lingkungan, efisien, dan ramah di kantong. Ditambah, New XL7 Hybrid ini juga memiliki masa garansi Lithium-Ion Battery hingga delapan tahun atau 160 ribu kilometer,” kata Hariadi, Asst. to Dept. Head 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), dalam keterangan tertulisnya.
Suzuki sendiri memberikan program free service bagi pelanggan New XL7 Hybrid hingga jarak tempuh 50 ribu km. Dalam jangka waktu lima tahun atau jarak tempuh hingga 100 ribu km, biaya service baru akan muncul ketika mobil sudah mencapai 40 ribu km dan 60 ribu km hingga 100 ribu km.
Besarnya total biaya perawatan berkala XL7 Hybrid hingga jarak 100 ribu km yaitu Rp 6.465.5 juta atau Rp 3.542,- per hari untuk transmisi otomatis (AT). Sedangkan untuk transmisi manual (MT), berkisar pada angka Rp 6.587.3 juta atau Rp 3.609,- per hari.
Perawatan berkala tersebut meliputi penggantian fast moving parts, produk Ecstar dan jasa, namun tidak termasuk untuk penggantian parts di luar paket perawatan berkala.
Selain biaya perawatan, pajak kendaraan juga jadi perhitungan yang cukup krusial. Untuk XL7 Hybrid transmisi otomatis, pajak tahunannya dikenakan Rp 4.326 juta per tahun atau jika diakumulasikan selama lima tahun dan dibagi per hari maka biayanya berkisar Rp 11.852,- per hari.
Kemudian untuk XL7 Hybrid transmisi manual, pajak tahunannya dikenakan Rp 4.187 juta per tahun, atau jika diakumulasikan selama lima tahun dan dibagi per hari maka biayanya berkisar sebesar Rp 11.471,- per harinya.
XL7 Hybrid mendapat keringanan pajak karena memenuhi persyaratan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. (GO/Gie)