GARDUOTO – Seperti diketahui bahwa Pemerintah secara resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.
Namun Pemerintah tetap menerapkan sistem aglomerasi untuk beberapa kota dan tetap mengizinkan mudik atau bepergian di dalam wilayah aglomerasi.
Aglomerasi membolehkan orang dari kota tertentu ke kota lainnya. Untuk warga Jakarta wilayah aglomerasi, yakni mencakup Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Artinya warga Jakarta diizinkan mudik ke daerah tersebut, begitupun sebaliknya.
Hal ini juga diakui oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang tidak diberlakukan penyekatan.
“Aglomerasi itu Jabodetabek artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh. Tapi enggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegat itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek,” kata Sambodo.
“Contoh misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya kan udah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten, gitu,” tambah dia.
Sambodo mengingatkan untuk warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meskipun ada di perbatasan. Begitu pun yang di perbatasan Bogor maupun Tangerang tidak bisa mudik ke kota lain selain Jabodetabek.
“Iya perbatasan dengan Bekasi dan Karawang tidak boleh, makanya kita batasi di situ,” kata Sambodo.
Kepolisian rencananya akan membangun pos pengamanan di sejumlah titik seperti jalan arteri, jalan tol dan terminal. Selain itu juga di jalur-jalur tikus yang biasa dimanfaatkan pemudik.
Sejauh ini ada 8 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian ada 16 jalan tikus yang sudah terdeteksi dan akan menjadi perhatian polisi saat masa larangan mudik berlaku.[Go/RES]