GARDUOTO – Meningkatnya volume kendaraan berkaitan dengan libur Paskah, Minggu (4/4) membuat Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan truk sumbu tiga ke atas melintas di jalan tol.
Pembatasan angkutan barang mulai diterapkan pada Ahad siang pukul 12.00 WIB hingga Senin, 5 April, pukul 08.00 WIB.
“Pengalihan ke jalan arteri Pantura dari arah timur ke arah barat mulai Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV, lalu masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Ketentuan itu berlaku untuk truk dengan muatan lebih dari 14 ton, mobil barang dengan kereta tempelan, truk dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.
Budi Setiyadi memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk truk pengangkut kebutuhan pokok.
Adapun jenis angkutan yang dikecualikan adalah mobil bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Kebijakan pembatasan tersebut juga tidak berlaku untuk truk yang membawa beras dan tepung terigu.
“Kami sudah menyiapkan petugas gabungan yang terdiri atas kepolisian, BPTD (Badan Pengelola Transportasi Daerah), BPTJ (Badan Pengelola Transportai Jakarta), dishub (dina perhubungan) provinsi, dishub kabupaten/kota, serta BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) untuk berkoordinasi dalam proses pengalihan arus lalu-lintas angkutan barang,” tutur Budi.
Budi berharap pembatasan angkutan barang akan menekan potensi kemacetan. Selain mengatur pergerakan lalu-lintas truk berkapasitas besar, Budi memastikan pihaknya telah menyusun skenario, seperti contraflow.
Pergerakan tertinggi menuju Ibu Kota via jalan tol terjadi pada pukul 14.00-22.00 WIB. Jumlah kendaraan yang kembali ke Jakarta dan sekitarnya lebih tinggi ketimbang pergerakan lalu-lintas kendaraan yang meninggalkan Jabotabek.[Go/RES]