GARDUOTO – Sebagai perusahaan yang taat akan aturan hukum yang ada di Indonesia maka PT Sokonindo Automobile kembali hadir di Persidangan gugatan konsumen DFSK Glory 580 pada Rabu (17/02).
Adapun agenda di ruang Mediasi 1 yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih untuk memimpin jalannya proses hukum.
Kehadiran pihak DFSK di agenda mediasi kali ini menjadi bentuk komitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku dan bentuk untuk mendengarkan aspirasi dari konsumen.
Agenda Mediasi yang berlangsung untuk pertama kalinya ini dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat.
Di pihak DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.
“Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan. Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.
.Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi.
Sehingga selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.
“DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik,” lanjut Achmad Rofiqi.
Prastiwi Witasari mengingatkan kepada seluruh konsumen tercinta jangan segan dan ragu-ragu untuk datang ke dealer resmi DFSK untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, ataupun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya.
Tim teknisi yang sudah tersertifikasi, didukung dengan peralatan yang modern, serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.
Selain itu kendaraan-kendaraan penumpang DFSK juga dilengkapi dengan Super Warranty 7 tahun/150.000 kilometer untuk menjaga kualitas serta memberikan perlindungan kepada konsumen setiap.
Ini menjadi bukti keseriusan DFSK dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, terpercaya, dan bisa diandalkan oleh seluruh konsumen di Indonesia.[Go/RES]