GARDUOTO – Tidak adanya lagi tilang ditempat mendapatkan respon dari Korlantas Polri.
Ini sebagai respon program 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini dilakukan agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Rencana Kapolri itu langsung direspon oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., dengan membentuk Satgas ETLE nasional.
Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Senin (1/2).
Untuk tahap pertama, Korlantas akan melaunching ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau.
Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.
Nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia. Pemerintah daerah, lanjut Irjen Pol. Istiono juga akan mendukung langkah tersebut.
“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” terangnya.
Satgas ETLE Nasional sendiri akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Kushariyanto, dengan wakilnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Sebelumnya, Kapolri dalam paparannya saat fit and proper test sebelum dilantik sebagai Kapolri menginginkan polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.[Go/RES]