GARDUOTO – PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid 2 kembali dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih terus meningkat.
Melihat situasi dan perkembangan ini, Daihatsu langsung Menanggapi Pergub ini dengan menerapkan kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home) dari yang semula 50% – 50%, menjadi 25% WFO – 75% WFH sejak peraturan ini dikeluarkan.
Sehingga, tiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter.
Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi tersebut.
ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta stakeholders lainnya.
“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25%. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).[Go/RES]