GARDUOTO – Sampai saat ini aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan secara penuh.
Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tidak akan melakukan penindakan terhadap motor pelanggar sistem ganjil genap sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (6/6).
Mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” jelasnya.
Dirlantas menambahkan sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga 12 Juni karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Rekayasa lalu lintas ini, katanya, hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
“Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet, dan volume meningkat, [ganjil genap] akan kita berlakukan kembali,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
“Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata dia.
Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.[Go/Res]