GARDUOTO – Beredar sebuah gambar yang menerangkan terkait UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro jaya yang diterima Garduoto.com, hari ini, Selasa (6/2).
Dalam isinya ada dalam pasal 15 ayat 1 mengatakan dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dicantumkan kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.
Pasal 2 menerangkan bahwa sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dan di pasal 3 apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusi atas kekuasaannya sendiri.
Hal ini berkaitan dengan adanya larangan melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seijin perusahaan pembiayaan maka akan ada sanksi pidana.
Bagi penjualnya bisa melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Sedangkan pembelinya juga melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kalau menjual sepedamotor maka lengkapi transaksi Anda dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” terang AKBP Antonius Agus Rahmanto Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal ini juga langsung dikonfirmasi Garduoto.com kepada Head of Corporate Communication FIFGROUP Arif Reza Fahlepi.
“Sangat mendukung terhadap regulasi ini. Karena dengan adanya regulasi ini akan lebih jelas dari segi aturan hukumnya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dengan begitu semua pihak yang melakukan perjanjian bisa bekerja sama dan menjaga komitmen dengan apa yang telah dijanjikannya yang tertuang dalam fidusia.[Go/Rev]