GARDUOTO – Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan sistem ganjil-genap di Jakarta karena sampai saat ini wabah corona belum berakhir.
Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan itu tidak berlaku hingga 23 April 2020.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (19/04).
Fahri mengatakan, kebijakan itu diambil sesuai dengan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB di ibu kota berlaku 14 hari mulai dari tanggal 10-23 April 2020.
“Ya, alasannya karena menyesuaikan masa PSBB,” kata Fahri.
Meski begitu, kebijakan tersebut bisa saja diperpanjang. Hal itu tergantung dari keputusan Pemprov untuk memperpanjang atau tidak masa PSBB. “Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” kata Fahri.
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil-genap karena volume kendaraan di jalan raya berkurang.
Hal itu disebabkan oleh kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan PSBB yang berlaku selama pandemi virus corona.[Go/Res]