GARDUOTO – kondisi yang belum pasti akibat wabah virus Corona membuat Gerai pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan mobil SIM keliling tak beroperasi selama 24 Maret-29 Mei 2020.
Warga yang masa berlaku SIM habis selama penutupan berlangsung bisa memperpanjang dokumen setelah tanggal 29 Mei 2020.
“Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali,” tulis Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf dalam telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.
Penutupan sementara pelayanan SIM ini untuk mencegah berkumpulnya orang demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19) ini juga berpotensi diperpanjang.
Mabes Polri berusaha meminimalisasi penyebaran Corona di ruang publik atau lingkungan Polri.
Bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka.
Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.[Go/Res]