GARDUOTO – Keputusan Menteri (pengganti Ketetapan Menteri Nomor 348) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 16 Maret 2020 memutuskan kenaikan tarif untuk Ojek Online berlaku.
Melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km). Lalu tarif batas atas naik Rp 150 per km.
“Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/03).
Maka dengan berlakunya tarif baru tarif batas bawah (TBB) ojek online naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650.
Berikutnya untuk biaya jasa minimalnya, setelah dihitung sedemikian rupa maka naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500.
“TBB menjadi Rp 2.250 dari 2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500,” ujar Budi.
Pada kesempatan sebelumnya, Budi mengatakan usulan awal tarif ojol menjadi Rp 2.500 per kilometer (km) akan kembali disesuaikan.
Dia mengatakan kemungkinan tarif ojol hanya naik Rp 100 per km saja untuk wilayah Jabodetabek. Dengan begitu, tarif ojol nantinya Rp 2.100 per km.[Go/Res]