GARDUOTO – Setelah resmi dikeluarkan peraturan truk terindikasi kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh masuk tol Tanjung Priok-Bandung, resmi ditindak.
Tindakan itu dilakukan Korlantas Polri bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan penindakan awal truk ODOL dimulai di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya sangat serius dalam menindak truk ODOL. Ia mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di 2019.
Tercatat sebanyak 90 kecelakaan disebabkan truk ODOL dan menyebabkan banyak korban jiwa melayang.
“Korban kecelakaan 2019, sebanyak 25 ribu, rata-rata per bulan 200 jiwa, rata-rata per hari 71 jiwa, tiap jam 3 sampai 4 jiwa melayang. Sumbangsih ODOL 90 kejadian, tapi ini laka (kecelakaan) massal dan fatal. Kalau kejadian bisa satu kerajaan habis. Kadang tabrakan beruntun,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan para pengusaha agar tak memaksakan penggunaan truk ODOL. Dalam kesempatan tersebut ia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam penindakan truk ODOL.
Sebab menurutnya, penindakan truk ODOL selama ini kurang optimal lantaran belum adanya koordinasi secara matang lintas sektoral.[Go/Res]