GARDUOTO – Polemik mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan digadang-gadang akan memunculkan gelombang demonstrasi yang cukup besar pada Senin (29/01) mendatang di Jakarta oleh para driver angkutan online.
Garduoto.com mendapatkan pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional melalui ketuanya Cecep Handoko, Sabtu (27/01) mengenai dukungan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Dalam isi pernyataan tersebut dijelaskan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mempunyai sejarah yang seharusnya dihormati segenap pelaku transportasi.
Masyarakat tentunya mengerti bahwa Permenhub 108 lahir sebagai payung hukum lantaran adanya perkembangan tehnologi yang juga menyentuh dunia transportasi.
Tapi apa yang terjadi akhir-akhir ini ada beberapa kelompok pelaku transportasi yang mencoba memperkeruh situasi dengan dalih keadilan, padahal kalo masyarakat cermat kelompok yang menolak permenhub ini seolah-olah tidak memiliki rasa nasionalisme, mereka tidak menjadikan indonesia berdaulat secara hukum, bahkan lebih dari itu tidak mengindahkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum.
Mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa mengindahkan keadilan bagi para pelaku transportasi serta keselamatan masyarakat pengguna transportasi.
Mereka dengan pongahnya mencoba meliberalisasi dunia transportasi Indonesia dengan tidak mau taat terhadap peraturan hukum di Indonesia, bahkan berulang kali mereka menekan pemerintah agar menuruti kemauan mereka.
Sikap Mereka keberatan dengan ketentuan Permenhub yang mengharuskan mereka melakukan Uji kendaraan bermotor (KIR), memasang stiker berukuran besar pada bodi kendaraan, memilki SIM A Umum, dan bergabung dalam badan hukum makin menunjukan apa motive mereka.
Padahal jika mereka sadar dengan tujuan dimasukannya ketentuan-ketentuan tersebut dalam permenhub 108 sebagai upaya untuk terciptanya keadilan para pelaku transportasi bahkan lebih dari itu semua ketentuan yang tersebut diatas juga memiliki manfaat bagi msyarakat pengguna transportasi.
Uji KIR misalnya, hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar si pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan.
Pun demikian soal kepemilikam SIM A umum itu merupakan standart kompetensi bagi siengemudi yang bertujuan untuk melimdungi masyarakat pengguna jasa jangan sampai si pengemudi tidak punya standart kompetensi mengemudi yang akhirnya membahayakan masyarakat umum.
Semoga masyarakat bisa membuka mata bahwa persolam transportasi saat ini bukan lagi soal mode oneline dan non oneline tapi lebih pada penegakan aturan dinegara yang menjadikan Hukum sebagai panglima. Sebab ada upaya sebagian kelompok untuk terus membangkang terhadap aturan hukum di Indoesia.
“Oleh karena itu kami Aliansi Masyarakat Transportasi Indonesia menyatakan sikap Mendukung Pemerintah memberlakukan Permenhub 108 dan yang kedua mendukung pemerintah menerapkan UJI KIR dan SIM A Umum demi keselamatan Pengemudi dan masyarakat pengguna transportasi,” tegasnya.[Go/Rev]