GARDUOTO – Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan insentif mobil listrik yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal.
Dikatakannya, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa,” tambah Budi.
Selanjutnya Budi menegaskan kami juga mendorong untuk melakukan insentif. Dimana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp. 75 juta per tipe untuk biaya uji tipe.
Tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menurunkan angkanya.
Sedangkan menurut Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, pihaknya telah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik.
Contohnya seperti ada beberapa universitas yang sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe.
“Kami sangat terbuka, bahkan beberapa universitas kami catat sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe. Artinya dunia pendidikan juga memberikan suatu perhatian yang luar biasa. Oleh karenanya kami mengharapkan kolaborasi yang baik dari regulator, industriawan, dan pelaku-pelaku usaha transportasi,” ungkap Menhub.[Go/Res]