GARDUOTO – Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa perlu untuk segera dibuat aturan mengenai ojek online. Hal ini disampaikan saat “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”. Kegiatan ini mengambil tempat di The Breeze BSD, Tangerang Selatan, Minggu (17/02).
Menhub didampingi langsung Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono.
Dirinya menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan aturan tersebut. Bila tidak ada aral melintang maka bulan Maret 2019 atau bulan depan aturan ini sudah dapat diterbitkan.
“Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” terang Menhub.
Menhub mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.
“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak,” tambahnya.
Hanya Menhub menegaskan sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi. Karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan.
“Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” pesan Menhub.
Saat ditanya mengenai nantinya berapa tarif yang akan diatur, Menhub menjawab bahwa ia tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.
“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucapnya.[Go/Res]