GARDUOTO – Mungkin selama ini Anda sering mendengar istilah Kotak Hitam (black Box) hanya di pesawat terbang saja. Hal ini dicoba untuk diberlakukan di angkutan umum dan wisata.
Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani, ATD., MT saat ditemui di BSD, Tangerang, Selasa (23/10) aturan ini sedang digodok bersama-sama.
“Gunanya Black Box ini nantinya bisa merekam kecepatan kendaraan, pola mengendara para supir dan ujung-ujungnya adalah untuk keselamatan bersama,” tegas Yani.
Nantinya Black Box ini akan berguna apabila dibutuhkan data saat kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Aturan Black Box ini nantinya akan dipasangkan ke seluruh angkutan umum dan wisata.
“Nah aturan ini sedang dimatangkan secara bersama-sama dengan Organda, Dirjen Kesematan, Perkumpulan Transportasi Wisata dan lain-lain,” tambah Yani.
Lanjut Yani, aturan ini bukanlah sebuah wacana lagi. Karena alatnya sudah banyak ada dijual dipasaran. Hanya memang Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sedang menentukan spesifikasi alat yang mana yang akan digunakan.
Ditanya mulai kapan akan berlaku, Yani menegaskan peraturan Menterinya sedang dibuat. Pemerintah mengusahakan dalam tempo sesingkat-singkatnya aturan ini bisa dijalankan.
Tapi Yani menegaskan untuk uji coba pertama kali justru akan dipasangkan pada angkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Karena angkutan ini memiliki efek yang sangat besar dan membahayakan banyak orang. Selanjutnya akan diberlakukan ke angkutan wisata.[Go/Res]