GARDUOTO – PT. Genta Alam Semesta (GAS) serta Ikatan Motor Indonesia Pusat merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan pihak Lie Reza H. Aliwarga untuk meminta menghentikan event Kejurnas Auto Gymkhana serta minta ganti rugi/kompensasi sebesar Rp 100 miliar.
Tuntutan yang dilakukan pihak Lie Reza H. Aliwarga dinilai mengada-ada. Ini juga dianggap berlebihan serta tanpa didasari bukti-bukti yang menunjukkan adanya kerugian dari pihak Lie Reza H. Aliwarga.
“Permintaan penghentian penyelenggaraan event baik kejurnas maupun event international dengan penamaan Gymkhana dianggap mengada-ada,” tegas DR Sujud Margono, kuasa hukum PT Genta Auto Sport di gedung SMESCO Pancoran, Jaksel, Selasa (23/10).
Apalagi penyelenggaaran event itu oleh PT GAS, berdasarkan penunjukkan dan perjanjian dengan IMI. Ini jelas tidak dapat dibatalkan karena kegiatan tersebut telah terjadwal dan menyangkut kepentingan banyak pihak.
Ini termasuk dan tidak terbatas pada atlet, sponsor, periklanan/promosi dan pertanggung jawaban sebagai induk organisasi olahraga bermotor di Indonesia.
“Dari fakta-fakta di atas, lalu meminta ganti rugi sampai angka yang fantastis, Rp 100 miliar rupiah sementara umumnya pengajuan ganti rugi untuk sekelas perkara begini maksimal 2 miliar,” ujar DR Sujud.
Padahal kedua belah pihak sudah melakukan mediasi sebanyak 2 kali. Namun hasilnya nihil dan tidak ada titik temu.[Go/Res]