GARDUOTO – Presiden Serikat Karyawan (SK) PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat resmi mencalonkan diri sebagai bakal calon sementara legislatif dari Partai Gerindra.
Apakah ini tidak ini tidak menyalahi aturan dari pihak perusahaan dalam hal ini PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ). Padahal PT JLJ adalah masih perusahaan Negara atau BUMN.
Mirah Sumirat masih terdaftar sebagai karyawan dari PT JLJ yang juga masih perusahaan negara. Hal ini langsung di konfirmasi oleh Garduoto.com melalui pihak manajemen PT JLJ, Selasa (14/08).
Dirinya mengatakan JLJ sudah mengetahui karyawan JLJ atas nama Mirah Sumirat masuk di dalam bakal calon sementara legislatif dari Partai Gerindra melalui media harian Kompas tanggal 13 Agustus 2018 lalu.
“Pihak JLJ sedang mengkaji apakah ada aturan-aturan internal perusahaan atau external yg dilanggar terkait dengan status JLJ sebagai anak perusahaan BUMN dengan adanya pencalonan tersebut,” tegasnya via telepon.
Sedangkan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2012 bahwa bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD yang akan menjadi bakal caleg wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU sesuai tingkatannya.
Manajemen juga menegaskan sampai saat ini Mirah Sumirat belum melakukan koordinasi akan pencalonannya. “Sejauh ini belum pernah koordinasi mas. Makanya kami sedang mengkajinya.”
Sedangkan Mirah Sumirat yang dihubungi via telepon belum menjawab akan masalah ini.[Go/Res]