GARDUOTO – Saat ini banyak kita jumpai di jalan raya seorang anak dibonceng oleh orang tuanya dengan posisi berdiri. Terkadang orang tua sangat tidak memahami kaedah keselamatan untuk anaknya.
Menurut Jusri Pulubuhu Head of Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Ada 2 hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat pengguna sepeda motor.
Pertama adalah jalan raya merupakan lingkungan tidak aman (killing field). Kedua sepeda motor tidak pernah stabil ketika sudah bergerak. Faktanya sebatas seimbang/balance (rentan kehilangan kendali)
“Nah yang ketiga adalah mengendarai sepeda motor di jalan raya berdasarkan fakta, adalah sebuah aktifitas fisik yang manusia modern yang paling rentan terhadap kecelakaan . kurang lebih 76% kematian akibat Kecelakaan Lalulintas di jalan raya melibatkan pengendara motor dan 80% Kecelakaan Lalulintas melibatkan pengendara sepeda motor.
Oleh karena seorang pengendara sepeda motor harus senatiasa berperilaku bijak, yg dimaksud berperilaku bijak adalah sbb:
1- Rencanakan Perjalanan, jika tidak penting, tunda.
2- Jika bisa mengguna metoda transportasi, I maka gunakan R4.
3- Hindari membawa beban yg labil saat menggunakan sepeda motor. Seperti: membawa beban barang yang berlebih yg mengganggu aspek keseimbangan – Hindari membonceng lebih dari satu orang, pastikan pembonceng tidak duduk lateral (menyamping)
4- Tertib, Siaga, Antisipasi kesalahan orang lain.
Dengan membonceng anak dengan berdiri sangat rawan akan kecelakaan. Karena kita tidak tahu saat mengendarai sangat sulit menjaga keseimbangan.
Apabila sampai terjadi kecelakaan dan si anak meninggal maka orang tua bisa dihukum atau bahkan dipenjara sesuai dengan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal yang berbunyi bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja dan tidak melakukan tindakan tersebut. maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.[Go/Res]