GARDUOTO – Munculnya beberapa informasi mengenai tarif tol Trans Jawa yang beredar di media sosial. Beredarnya tanpa adanya kepastian sebenarnya dari Pemerintah membuat Jasa Marga meradang.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyampaikan agar masyarakat dalam menerima informasi, lebih dahulu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi.
Dalam hal tarif jalan tol, tentu sumber utama yang resmi adalah Kementerian PUPR. Badan Pengatur Jalan Tol atau para Badan Usaha Jalan Tol terkait ruasnya masing-masing.
PT Jasa Marga menyampaikan bahwa berdasarkan data tarif tol per akhir bulan April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp. 351.500.
Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.
Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya. Serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya.
Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya.
Penentuan tarif tol suatu ruas akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.[Go/Res]