GARDUOTO – Perkembangan mobil listrik di Indonesia terus digodok oleh Pemerintah. Ada beberapa aturan yang akan berubah saat mobil listrik sudah diproduksi.
Salah satu yang berubah adalah untuk kelengkapan dokumen dan keterangan didalamnya.
“Kalau mobil pada umumnya kan selama ini diperlihatkan nomor mesin. Kalau mobil listrik kan gak ada mesinnya,” tegas Technical Instructor PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). Rahardito Dio Prastowo saat acara HUT Forwot di Bogor, (12-13/05).
Tambahnya, kan kalau mobil listrik menggunakan baterai dan tidak ada mesinnya. Jadi yang dipakai nanti atau yang dikasih nomor adalah terminal penggerak atau baterainya.
“Memang sampai saat ini Pemerintah masih menggodok semuanya bersama beberapa Agen Pemegang Merek yang akan memproduksi mobil listrik,” kata Dio.
Seperti diketahui Mitsubishi Motors telah memberikan 8 unit Mitsubishi Outlander PHEV yang merupakan model SUV plug-in hybrid, 2 unit mobil listrik i-MiEV dan 4 unit quick charger.
Penyerahan 10 unit kendaraan kepada Pemerintah RI ini sebagai bagian kesepakatan studi bersama antara Mitsubishi Motors dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terkait pengembangan infrastruktur kendaraan listrik Indonesia.[Go/Res]