GARDUOTO – Upaya permintaan kenaikan tarif dari para ojek online sampai saat ini belum mendapatkan respon dari operator.
Padahal Pemerintah sudah mengusulkan agar ada penyesuaian tarif menjadi Rp 400.
Menurut Tulus Abadi Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) memang untuk kenaikan tarif tersebut Pemerintah tidak bisa intervensi.
“Karena memang itu belum masuk dalam angkutan umum. Jadi Pemerintah tidak bisa mengatur masalah tarifnya,” papar Tulus saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/04).
Lanjut Tulus, kedua operator ojek online ini tidak boleh mengatur secara bersama-sama mengenai tarif. Ini bisa kena pasal undang-undang monopoli.
“Kecuali mereka sendiri menerapkan tarif secara sukarela tidak apa-apa. Biar nantinya konsumen yang memilih mau naik yang mana,” ujarnya.
Makannya yang terjadi adalah yang dirugikan adalah driver. Kalau memang lebih murah operator A misalnya, pasti konsumen akan memilihnya.
“Sekali lagi memang Pemerintah hanya sebagai penengah dan tidak bisa melakukan intervensi kepada operator. Karena memang ojek online bukanlah angkutan umum yang diatur Pemerintah,” paparnya.[Go/Res]