Jakarta, (GO) – Dipastikan akhir tahun ini pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan kejutan dengan melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai tanggal 8 Desember pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, yang diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Alasan pemerintah dan Jasa Marga kenaikan ini sudah di evaluasi karena setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan
dengan laju inflasi.
Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Adapun besaran tarif yang disesuaikan sebagaimana terlampir.
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Kenaikan di 5 ruas tersebut adalah Tol Dalam Kota, Tol surabaya-Gempol, Tol Medan-Belawan, Tol Semarang seksi A, B dan C dan Tol Palikanci.
“Kenaikan tarif tersebut bermacam-macam sesuai dengan inflasi didaerah masing-masing,” ujar Agus Setiawan Corporate Secretary PT Jasa Marga disaat jumpa pers di Kantor Jasa Marga, Rabu (06/12).