GARDUOTO – Setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentetapkan tetap memberlakukan PM 108 Tahun 2017. Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online.
“Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo. Maka diputuskan hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menhub.
Lanjutnya, kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai. Itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb
Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak. “Karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menhub.
Terkait tarif, Menhub menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online.
“Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu.
“Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menhub di kantornya di Jakarta, Senin (2/4).[Go/Res]