GARDUOTO – Pada Senin (27/5/2024) lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
“Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
Bila Polri mengeluarkan SIM C1 dengan tujuan tersebut, tentu pihak lain punya pandangan tersendiri terhadap hal ini. Salah satu pihak yang punya pandangannya sendiri ialah dari instruktur mengemudi.
“Kalau secara konsep (penerbitan SIM C1) sekaligus untuk mengurangi jumlah pemotor di jalan dan pengendalian motor CC besar bisa efektif. Karena jadi akan sedikit orang yang legal bawa motor CC besar.”
“CC besar identik dengan torsi dan speed, ada data juga bahwa kecepatan adalah pemicu risiko tinggi. Maka dengan pengendalian cc di jalan maka pasti ada efeknya,” terang Erreza Hardian, Instruktur, Assesor, dan Investigator Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dari Sarana Aman Berkendara.
Erreza menambahkan, adapun langkah yang bisa dilakukan buat mengurangi jumlah pemotor di jalan dan pengendalian motor CC besar untuk kemudian mendapatkan SIM C1, ialah dengan menelusuri sejarah dan background si pemohon.
“Harus telusur siapakah pemohon ini. Pernah ditilang apa tidak, ada rekomendasi dari club atau APM, serta kepemilikan kendaraan, serta profesi,” tambah Erreza.
Syarat untuk mendapatkan SIM C1 terbilang mudah. Jika pemohon sudah memegang SIM C biasa selama minimal satu tahun, maka ia bisa untuk mengajukan pembuatan SIM C1.
Untuk biaya pembuatan SIM C1, telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu. (GO/Gie)