GARDUOTO – Baru-baru ini, viral di sosial media tentang sport car mewah yang terparkir di dalam showroom di daerah PIK 2, dan menjadi korban tabrak dari sebuah Low MPV.
Tidak tanggung-tanggung, sport car mewah nahas yang bermerek Porsche tersebut punya banderol hampir Rp 9 miliar. Menilik harganya yang fantastis, tentu saja biaya perbaikannya sama sekali tidak murah.
Namun ternyata, untuk kasus seperti ini, pihak yang dirugikan dapat melakukan klaim asuransi, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan pun bisa jadi lebih rendah.
“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.”
“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.
Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali.
Mulai dari jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kemudian, Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
Berikutnya, Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
Lalu, penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1.
Jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi. (GO/Gie)