GARDUOTO – Terkait dengan bantahan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) Rabu siang (14/03) melakukan union busting kepada Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) Mirah Sumirat.
Hal ini langsung mendapatkan bantahan dari Mirah Sumirat yang dihubungi Garduoto.com, Rabu (14/03) yang mengatakan Manajemen PT JLJ memutarbalikan fakta.
“Mereka boleh saja mengampaikan sanggahan itu, tapi harus penuhi dulu panggilan polisinya untuk menjelaskan,” tegasnya.
Lanjutnya, mereka mengabaikan saya sebagai pengurus serikat dan mereka menggiring publik bahwa bukan sebagai pengurus serikat.
Pengurus Serikat di suatu Perusahaan sudah Pasti Karyawan Perusahaan tersebut.
Sedangkan Karyawan sebuah perusahaan belum tentu pengurus serikat Karyawan.
Mirah menjelaskan bahwa yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah antara Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SKJlJ) dengan Direktur Utama PT JLJ. Hal ini jelas Direktur PT JlJ tidak konsisten atas pernyataannya .
“Di satu sisi manajemen PT JlJ bicara saya sebagai karyawan ketika memberikan sanksi kepada saya Tapi di pihak lain mereka mengingkari apa yang saya dan direktur utama PT JlJ sudah tandatangani,” imbuh Mirah.
Dalam perjanjian kerja bersama serta yang masing-masing mengakui bahwa saya adalah sebagai presiden serikat karyawan dan direktur utama telah menandatangani PKB tersebut.
Pengakuan oleh manajemen ada yaitu mengakomodir semua kegiatan Presiden Serikat dari tahun 2008 sampai 2017 dan tidak mempermasalahkan.
Ditanya tentang sanggahan tersebut Mirah mengatakan Pengacara memang begitu dia tidak akan menyinggung pasal lain yg memberatkan pembelaannya.
“Kita liat aja pemahamannya apakah dia tidak melihat perbuatan yg dilakukan berulang yang tidak direspon dan dibiarkan akan serta menjadi pengakuan apalagi di PKB ada pasal tentang pengurus serikat,” tutup Mirah.[Go/Res]