GARDUOTO – PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) Rabu siang (14/03) membantah melakukan union busting kepada Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) Mirah Sumirat. PT JLJ memberikan SP kepada Mirah Sumirat yang tercatat sebagai karyawan di PT JLJ. Tindakan ini atas dasar tindakan indisipliner meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin.
Bantahan union busting terhadap SK JLJ ini disampaikan PT JLJ melalui press release PT JLJ nomer 001/III/2018 tanggal 14 Maret 2018.
Menurut PT JLJ, Surat Peringatan yang dilayangkan kepada Mirah Sumirat guna menghindari timbulnya preseden yang tidak baik di lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, SP yang diberikan kepada Mirah Sumirat dalam rangka pembinaan agar karyawan menjadi lebih disiplin. Patuh terhadap seluruh ketentuan waktu, jam dan hari kerja sebagaimana peraturan Perusahaan dan telah disepakati pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu, PKB antara PT JLJ dan SK JLJ merupakan perjanjian yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Keseluruhan isi dari PKB disusun atas dasar perundingan dan kesepakatan antara PT JLJ dengan SK JLJ. Hal ini tentunya wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Merujuk dari PKB yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, PT JLJ menyatakan bahwa prosedur Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat telah sesuai dengan ketentutan yang berlaku, baik dalam ketentuan PKB maupun ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. SP ini murni dilayangkan akibat tindakan indisipliner yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Bukan sebagai bentuk pemberangusan SK JLJ seperti yang dituduhkan oleh Mirah Sumirat beserta Kuasa Hukumnya.
Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat tersebut sangat sah, sesuai Pasal 7 angka 5 PKB. Pasal ini menyatakan bahwa: “SK JLJ mengakui bahwa Perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin yang ketentuan penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan Direksi”. Atas dasar itu, maka Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat adalah sah secara hukum. [Go/Oji]