GARDUOTO – Meski telah dilakukan berbagai upaya, namun kasus pemalsuan pelumas masih terjadi sampai hari ini. Hal tersebut tentunya dengan tegas diperangi oleh Aspelindo (Asosiasi Pelumas Indonesia).
Sejalan dengan visi utama tersebut, maka Aspelindo menggelar talkshow interaktif dengan tema “Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu” pada pagi tadi di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan.
“Sejak awal pendirian, kami memiliki harapan agar Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan.”
“Salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas” ujar Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo, Kamis (24/8/2023).
Aspelindo hadir dan ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam menghadapi isu-isu yang selama ini menjadi tantangan, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.
Hal ini dikarenakan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.
Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjangnya adalah dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan. Dalam hal ini, Aspelindo mengambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan”, Sigit Pranowo menambahkan.
Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran.
Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli. Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen. Apalagi, pelumas palsu dijual dengan harga yang lebih murah.
Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (GO/Gie)