GARDUOTO – Efektif mulai senin (12/03) pemerintah akan memberlakukan tiga peraturan baru jalan tol Jakarta Cikampek. Tiga peraturan baru tersebut adalah bus Transjabodetabek Premium, Jam Operasional Golongan IV dan V, dan Ganjil Genap Golongan I.
Kepastian pelaksanaan tiga kebijakan ini disampaikan oleh Plh. Direktur Lalu Lintas Direktorat Jendral Perhubungan Darat kementrian Perhubungan, Sulistyo dalam konferensi pers Tinjauan Paket Kebijakan Ruas Tol Jakarta – Cikampek di Kantor Pusat PT Jasa Marga (Persero), Tbk Jakarta Timur, Kamis pagi (08/03).
Sulistyo menjelaskan bahwa pemerintah terpaksa harus mengeluarkan kebijakan ini karena kondisi jalan tol Jakarta cikampek sudah tidak ideal. Kemacetan yang terjadi sudah pada rasio 1, dimana kendaraan yang berjalan berada pada kecepatan 15 – 20 km/jam.
Dengan dilakukannya kebijakan ini, diharapkan rasionya turun menjadi 0,6. Ini berarti kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol jakarta Cikampek diharapkan minimal 30 – 45 km/jam.
“Kebijakan ini adalah kebijakan publik yang artinya kebijakan untuk kebaikan bersama. Makanya kami perlu melaksanakan kebijakan dalam tempo sesingkat-singkatnya.” kata Sulistyo
Tiga kebijakan akan diberlakukan senin depan secara bersamaan. Menurut penjelasan Sulistyo, alasan pemberlakuan tiga aturan secara bersamaan karena kebijakan ini akan jadi tidak efektif kalau dilakukan secara berkala.
1. Penyediaan Bus Transjabodetabek Premium.
2. Kendaraan transportasi golongan IV dan V pada hari efektif kerja (Senin sampai Jumat pada jam 06:00 sampai 09:00 WIB dilarang melintas di jalan tol Jakarta Cikampek.
3. Kendaraan pribadi golongan I (mobil) pada gerbang tol Bekasi timur dan bekasi Barat akan dikenakan aturan Plat Nomer Ganjil Genap pada hari kerja jam 06:00 – 09:00 WIB [Go/Oji]