GARDUOTO – Tiga lembaga negara, siang ini (6/3) berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) guna rampungkan penerapan sistem Tilang Elektronik yang akan berlaku nasional. Rapat koordinasi ini dilakukan karena Presiden Jokowi kerap kali menanyakan perkembangan reformasi hukum.
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Suharto,SH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih, SH, dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta, SH.
Ratnaningsih menjelaskan bahwa Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.
“Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, agar masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit. Penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu,” kata Ratna.
Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman antara ketiga lembaga tersebut. Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyelesaian masalah tilang lalu lintas selama ini memang terkendala pada aturan hukum yang mengatur pelanggaran tersebut. Paradigma hukum masa lalu yang menempatkan pelanggaran lalu-lintas ini sebagai tindak pidana, dimana penyelesaiannya harus melalui mekanisme peradilan.
Padahal pelanggaran lalu lintas seringkali merupakan jenis pelanggaran ringan yang sifatnya administrasi. Akan tetapi, selama ini penegakan hukum yang berhubungan dengan disiplin berlalu lintas ini menimbulkan praktik pungutan liar yang terjadi baik di lapangan, di dalam proses peradilan, bahkan sampai setelah putusan ditetapkan oleh pengadilan.
Selain Bank BRI, rencananya bank-bank BUMN yang lain akan dilibatkan untuk dapat melayani proses administrasi tilang elektronik ini.[Go/Oji]