GARDUOTO – Melakukan modifikasi pada sepeda motor bukanlah hal yang dilarang. Namun jika modifikasi motor dilakukan secara asal-asalan, maka itu dapat berdampak kerusakan hingga kehilangan hak klaim, alias garansi gugur.
“Kini modifikasi adalah hal wajib bagi penggemar roda dua. Namun pastikan modifikasi tidak menghilangkan garansi khususnya motor baru karena modifikasi yang sebabkan kerusakan tidak bisa diklaim,” jelas Evi Haryadi, Head of Technical Department PT Wahana Makmur Sejati (WMS), dalam keterangannya.
Terkait soal garansi, WMS tentu memberikan garansi untuk setiap produk baru yang dijual. Namun jangan salah, modifikasi yang dilakukan secara asal-asalan dan membuat fungsi tidak normal akibat tindakan itu akan menghanguskan garansi.
Hampir seluruh bagian seperti kelistrikan, rangka dan mesin sepeda motor Honda yang baru bergaransi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan konsumen tidak melakukan penggantian berbagai kompenen kelistrikan dan mesin yang menghilangkan beberapa garansi.
Salah satu contoh hilangnya garansi kelistrikan adalah dengan mengganti remote after market, memotong kabel atau menambahkan komponen untuk hasilkan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Sedangkan contoh bagian mesin ialah penggunaan oli selain yang sudah direkomendasikan atau melakukan paket bore up after market dengan tujuan tambah performa mesin.
Selain merubah, mengganti atau memodifikasi diluar standar rekomendasi pabrik, terdapat juga syarat ketentuan yang wajib diketahui konsumen. Garansi atau klaim bagian kelistrikan adalah satu tahun atau 10 ribu km, bagian mesin tiga tahun atau 30 ribu kmdan komponen PGM-FI lima tahun atau 50 ribu km. Jika melampaui batas waktu atau jarak tempuh, dipastikan klaim akan hangus.
“Percayakan untuk melakukan perbaikan dan perawatan hanya di jaringan resmi AHASS Jakarta Tangerang. Seluruh peralatan, suku cadang hingga mekanik dipastikan sesuai standar Honda. Selain itu pekerjaan yang dilakukan AHASS juga akan dapatkan garansi untuk konsumen,” tutup Evi Haryadi. (GO/Gie)