GARDUOTO – Berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai aturan bahwa di dalam mobil tidak diperbolehkan mendengarkan musik mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menurut Fx Sony Susmana Chief Trainer Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengenai peraturan tersebut harus sesuai dengan kategorinya.
Pertama terlalu keras, bisa mengakibatkan pengemudi tidak dapat mendengar suara dari luar, signal/peringatan bunyi, klakson pengemudi lain dan lain-lain. Juga pengemudi akan terpacu agresif nantinya.
Kategori kedua terlalu menikmati, akan melibatkan emosi pengemudi, bahkan sampai memperagakan seolah-olah menggunakan alat musiknya.
Dan yang ketiga terlalu slow, membuat pengemudi menjadi mengantuk. “Selama musiknya masih normal tidak akan ada masalah,” tegas SOny yang dihubungi, Sabtu (3/3).
Selain itu lanjut Sony,peraturannya harus dijelaskan detail dulu, Polisi pasti tidak asal nindak/nilang.
Mungkin kalau ditemukan mobil yg sedang berjalan dan terdengar musiknya sampai keluar cabin atau bahkan seperti kayak di film-film mendengarkan musik rap, rock dan lain-lain terlalu keras baru ditindak.[Go/Rev]