GARDUOTO – Pada awal tahun ini, pemerintah kembali memberlakukan insentif PPnBM DTP untuk jenis kendaraan KBH2 atau LCGC, dan non KBH2 atau non LCGC untuk menstimulus pasar otomotif di Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Kebijakan ini disambut dengan sangat baik oleh Daihatsu, dan mereka pun melakukan penyesuaian harga terhadap beberapa modelnya yang memenuhi persyaratan PPnBM DTP ini.
Terdapat lima model dengan 51 varian Daihatsu yang masuk pada program ini, yaitu seluruh varian pada dua jenis kendaraan LCGC Daihatsu untuk Ayla (12 varian), dan Sigra (10 varian) dengan total 22 varian. Serta beberapa varian pada tiga jenis kendaraan non LCGC Daihatsu seperti Xenia (15 varian), Rocky (10 varian), dan Terios (empat varian).
Untuk rincian model Daihatsu non LCGC yang mendapatkan insentif PPnBM DTP, dimulai dari Xenia 1.3 M M/T hingga 1.5 R M/T ADS SC, yang saat ini harganya berkisar Rp 202.6 juta – Rp 244.7 juta.
Kemudian untuk Rocky, dimulai dari varian 1.2 M M/T hingga 1.0 R TC M/T Two Tone SC, dengan rentang harga Rp 190.3 juta – Rp 231.3 juta. Sementara untuk Terios, varian yang mendapatkan keringanan pajak ini adalah X M/T IDS, X M/T DLX IDS, X A/T IDS, dan X A/T DLX IDS, yang harganya mulai dari Rp 219.2 juta sampai Rp 239 juta.
Insentif pada model LCGC diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM 0%, kuartal II 1%, kuartal III 2%, dan pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 3%. Sedangkan untuk model non LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM sebesar 7,5%, serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan 15%.
“Daihatsu mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui kelanjutan insentif PPnBM DTP ini. Kami berharap, pelanggan dapat segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dalam mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu,” ujar Budi Mahendra, Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dalam pers rilis, Selasa (22/2/2022). (GO/Gie)