GARDUOTO – Terkait beredarnya informasi mengenai pemberlakuan plat nomor ganjil-genap di Tol Cikampek, ini penjelasan Jasa Marga yaitu Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hal ini berhubungan dengan seelama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C Ratio dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan, terdiri dari : pengaturan jam operasional angkutan barang.
Prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain.
Dapat ditambahkan, terkait pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut.
Dilansir Liputan6.com, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB dan akan dimulai pada 12 Maret mendatang.
“Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya,” ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub.[Go/Rev]