GARDUOTO – Mulai tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek.
Terintegrasi ini dimaksudkan adalah Tol Jakarta-Cikampek (bawah) dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (layang) akan diberlakukan satu tarif yang sama.
Maka dengan pemberlakuan tarif terintegerasi, tarif tol Jakarta-Cikampek pun mengalami kenaikan. contonya, untuk kendaraan golongan I dengan rute terjauh Jakarta-Cikampek, dikenakan tarif Rp 20.000 yang semula Rp 15.000.
Pengintegrasian tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini dinilai lebih efisien. Sebab, jika tidak dilakukan integerasi tarif, tol Jakarta-Cikampek layang bisa lebih mahal.
Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Vera Kirana mengatakan jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km.
Nah kalau ada tarif sendiri maka untuk tol Jakarta-Cikampek II Elevated saja pengguna jalan harus membayar tarif jalan sebesar Rp 47.500.
“Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500 dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500” tegas Vera yang dikutif dari rilis yang diterima.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated). Pembukaan jalan tol itu dilakukan secara bertahap.
Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Hal ini juga ditambahkan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.
Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
Dirinya menambahkan bahwa saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk kepada pengguna jalan.
“Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” tutupnya.[Go/RES]