GARDUOTO – Over Dimensi dan Over Load (ODOL) masih menjadi isu yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah.
Melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan program “Bebas Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada tahun 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajaran Ditjen Perhubungan Darat untuk tetap fokus melakukan berbagai upaya untuk mensukseskan program tersebut.
“Dalam melakukan law enforcement untuk ODOL ini kita memang mesti fokus, karena memang ada beberapa pihak yang melakukan suatu upaya-upaya tertentu. Pada tahun ini kita akan buat MOU dengan pihak terkait seperti Kementerian PUPR dan POLRI agar ini bisa diterapkan secara penuh pada tahun 2023,” jelas Menhub saat memberikan arahan pada Rapat Evaluasi Penindakan Pelanggaran Kendaraan Odol di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia secara virtual (6/1).
Selanjutnya, Menhub Budi berpesan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang ada di Indonesia untuk tetap konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan seperti misalnya melakukan pemotongan kendaraan.
“Dengan kita tetap konsisten, masyarakat khususnya para pengemudi, pemilik truk, pelaku usaha dan pihak-pihak lainnya mengetahui bahwa pemerintah benar-benar secara tegas melarang kendaraan dengan muatan ODOL untuk beroperasi,” ungkap Menhub.
Sesuai hasil rapat koordinasi terkait angkutan mobil barang ODOL pada tahun 2020 yang dilakukan bersama stakeholder terkait seperti KemenPUPR, Kemenperin, Korlantas Polri dan stakeholder lainnya, telah bersepakat untuk menetapkan pelarangan angkutan ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023.
Kesepakatan tersebut rencanannya akan dituangkan dalam bentuk MOU pada tahun ini.
Guna mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023 mendatang, saat ini Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beserta instansi terkait sedang melaksanakan beberapa kajian diantaranya mengatasi tantangan terkait relaksasi di masa pandemi Covid-19, penetapan jaringan lintas atau koordinasi antar lembaga, penegakan hukum, serta penyusunan regulasi tentang kewajiban pemasangan alat timbang di kawasan industri.
Pada tahun 2021 ini, Kemenhub akan melakukan sejumlah kegiatan dalam upaya merealisasikan program bebas ODOL pada tahun 2023, diantaranya yaitu, melakukan pegembangan sistem e-inforcement, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan, dan melaksanakan MoU dengan pihak-pihak terkait.
Sat ini terdapat 80 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di seluruh Indonesia guna mengawasi secara langsung muatan kendaraan.
Dalam periode 1 Januari s.d 30 November 2020, kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan yaitu total berjumlah 993.375 unit kendaraan dengan hasil 706.790 unit kendaraan (71%) dinyatakan melanggar dan 32.968 (28%) dinyatakan tidak melanggar.
Kendaraan yang ditindak sebanya 96.25 unit kendaraan. Jenis pelanggarannya bervariasi seperti : ketidaklengkapan dokumen (51%), tata cara muat (0,19%), persyaratan teknis (0,03%), dimensi (1,91%), dan daya angkut (46,6%).
Penindakan terhadap pelanggaran ODOL yang dilakukan yaitu berupa : penundaan perjalanan, penurunan muatan, transfer muatan, dan penindakan dimensi.[Go/RES]