GARDUOTO – Indonesia Marketing Association (IMA) yang telah menggelar Webinar Series tentang digital marketing pada 7 September lalu kali ini Indonesia Marketing Association (IMA) menyelenggarakan Webinar Series 2 pada Selasa, (17/11).
Dalam Webinar ini yang berbicara mengenai literasi keuangan dan perlindungan konsumen di era digital yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai undangan asosiasi jasa keuangan seluruh Indonesia pada Selasa, (17/11).
Dimana untuk kali ini, IMA berinisiatif menyelenggarakan webinar dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melibatkan para pelaku sektor keuangan di Indonesia.
Adapun yang mengikuti Webinar ini adalah Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), hingga Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) yang semuanya hadir untuk membagikan informasi dan pengetahuan baru bagi masyarakat Indonesia tentang literasi keuangan dan perlindungan konsumen, khususnya di era digital.
IMA merupakan asosiasi yang erat kaitannya dengan layanan keuangan dan perlindungan konsumen, karena anggotanya yang berasal dari beragam kalangan, yaitu para profesional, pemerintahan, pendidik, serta entrepreneur.
Ini tentunya menggunakan beragam layanan jasa keuangan mulai dari Perbankan, Pembiayaan, Asuransi, hingga layanan dari Teknologi Keuangan (Tekfin).
Memang kalau kita melihat beberapa tahun ini setelah era electric beralih ke era digital, banyak sekali perubahan drastis terjadi.
Selain memberikan manfaat, era digital saat ini juga memiliki peluang disalahgunakan oleh berbagai pihak.
Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu langkah terobosan agar seluruh pengguna jasa keuangan digital merasa bermanfaat, aman, dan nyaman dalam melakukan aktivitas jasa atau layanannya.
“Kita perlu terus mendorong literasi keuangan dan mengedukasi secara spesifik setiap lapisan masyarakat. Digitalisasi terjadi di seluruh aspek baik transportasi, traveling, dunia hiburan, perbelanjaan dan tentunya di bidang keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Tirta Segara.
Selain banyak manfaat yang diperoleh, di sisi lain setiap tahun terus bermunculan financial technology (fintech) ilegal dan investasi bodong yang jumlahnya mencapai ribuan akun. Dari sisi nilai, kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp 8.160 triliun per tahun.
Sehingga diperlukan sinergi yang baik dari berbagai lembaga terkait untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama.
“Kita harus melindungi kedua sisi, yaitu konsumen serta lembaganya, sehingga akhirnya akan diperoleh peningkatan tingkat kepercayaan bagi semua stakeholders jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itu, program perlindungan konsumen di era digital menjadi semakin penting dan krusial,” sambungnya.[Go/RES]