GARDUOTO – Gugatan UU LLAJ mengenai sepedamotor wajib menyalakan lampu ada waktu siang hari ditolak Mahkamah Konstitusi.
Adapun gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa FH UKI Jakarta Eliadi dan Ruben Saputra yang menggugat UU LLAJ.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (25/06).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.
“Oleh karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.
Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Di samping pengaturan tersebut di atas, Pasal 107 UU LLAJ menyatakan:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
“Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu [Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ], yang baik malam hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya jarak pandang akibat kurangnya pencahayaan,” terang MK.
Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.
“Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri,” tambah MK.
Siang hari adalah saat yang terang, maka sesungguhnya setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
Namun karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan, serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, maka sering kali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di belakangnya maupun dari depan dengan jarak yang masih relatif jauh.
Lebih lanjut lagi sepeda motor dapat dengan mudah melintas maupun mendahului kendaraan di depannya.
Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya atau yang sedang atau akan melintas.
“Di samping alasan tersebut, sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya sepeda motor yang ada di belakangnya, dan dalam batas penalaran yang wajar, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan,” papar MK.
MK menyatakan jumlah pengendara sepeda motor semakin meningkat dan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor juga semakin tinggi. Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di pelbagai belahan dunia.
Oleh karena itu aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bagi pengendara sepeda motor pada siang hari juga diterapkan di negara lain, seperti di Malaysia, India, dan Kanada, termasuk negara-negara Uni Eropa (bukan hanya negara Nordik).
“Penerapan aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari (baik daytime running light maupun automatic headlamp on) di pelbagai belahan dunia kini semakin digalakkan, dari tingkatan ‘imbauan’ sampai dengan tingkatan ‘kewajiban’,” lanjut MK.
Dalam keadaan gelap (malam hari dan kondisi tertentu), semua pengendara wajib menyalakan lampu utama. Dan dalam keadaan terang hanya sepeda motor yang wajib menyalakan lampu utama.
Dengan demikian menurut MK, maka makna ‘siang hari’ haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang.
Oleh karena itu, sesungguhnya dalam konteks norma a quo tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknainya.
“Bahwa frasa ‘malam hari’ dalam KUHP yang dimaksudkan adalah ketika antara matahari mulai terbenam hingga matahari terbit. Oleh karena itu, frasa ‘siang hari’ dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ ekuivalen dengan frasa ‘malam hari’ dalam KUHP. Dengan demikian, dapat dimaknai siang hari adalah waktu ketika matahari terbit sampai matahari terbenam,” jelas MK.[Go/RES]