GARDUOTO – Mungkin banyak orang tidak mengetahui ada beberapa hal yang membuat asuransi mobil pribadi bisa gugur.
Salah satunya adalah bila kendaraan dijadikan taksi online. Karena dengan demikian, mobil beralih fungsi menjadi kendaraan komersial sehingga tak memenuhi kriteria perjanjian polis asuransi.
Ini yang terjadi banyak pemilik mobil yang juga sudah mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun bagi Anda pemilik asuransi mobil juga perlu berhati-hati jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi Anda menjadi taksi online, karena dengan demikian berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi Anda akan berubah menjadi mobil komersial.
Perubahan fungsi ini harus segera Anda laporkan kepada pihak asuransi, jika tidak Anda akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:
”12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.”
“13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.”
Saat ini memang masih banyak orang yang tergiur oleh bisnis taksi online, bahkan tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang keluar dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online.
Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paketan tersebut jika mobil yang Anda beli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, Anda perlu melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang Anda gunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial.
Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.
Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”
Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.
Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.
Itulah mengapa pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika Anda hendak mengalihfungsikan mobil Anda.
Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin Anda lakukan pada mobil Anda ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan fungsi mobil dapat dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.
Pastikan mobil Anda terlindungi dengan produk asuransi mobil terpercaya, seperti asuransi Garda Oto dari Asuransi Astra.
Spesial promo untuk bulan ini dapatkan voucher diskon hingga Rp 4.900.000* + cicilan 0%* dengan kode promo TETAPSIAGA. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo.[Go/RES]