GARDUOTO – Banyak Masyarakat kebingungan saat Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat masa pandemi Covid-19.
Setelah Polri menutup layanan pengurusan perpanjangan surat ijim mengemudi (SIM) selama pandemi Covid-19 dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun kini kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) telah kembali aktif.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo telah meminta kepada masyarakat tak perlu terburu-buru dalam mengurus SIM yang telah habis berlakunya. Karena waktunya dispensasi diberikan sampai 31 Agustus mendatang.
“Jangan antri sampai panjang dan terburu-buru ngurusnya. Ingat ada dispensasi waktu sampai 31 Agustus nanti,” saran Sambodo di beberapa kesempatan.
Dan jika tak ingin capek antri, bisa juga melakukan pengurusan SIM A dan C melalui online. Caranya, pertama, pemohon perpanjangan SIM bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online.
Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
Selain itu, di website ini dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.
Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu akan melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan SIM.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail.
Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.
Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu.
Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib.
Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.
Jika semua sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberikan informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah rapih.
Tentunya setelah memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan kamu di Satpas yang telaf didaftarkan.[Go/RES]